PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Dalam melakukan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Menteri/Kepala dan pimpinan Satuan Kerja harus: a. membentuk struktur pelaksana SPIP; dan b. menyusun rencana kerja pelaksana SPIP.
