PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri/Badan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan SPIP terintegrasi di lingkungan KP2MI/BP2MI. (2) Peraturan Menteri/Badan ini bertujuan untuk: a. menciptakan kesamaan persepsi dalam penyelenggaraan SPIP di lingkungan KP2MI/BP2MI dengan tetap memperhatikan karakteristik masing- masing kegiatan di seluruh Satuan Kerja; b. memberikan panduan tentang proses, tahapan, pedoman serta dokumen yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan SPIP; dan c. memberikan panduan penilaian mandiri dan penjaminan kualitas atas penyelenggaraan SPIP terintegrasi.
