PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri/Kepala melakukan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pada KP2MI/BP2MI. (2) Pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui SPIP.
