PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern...
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Tim penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c mempunyai tugas: a. melaksanakan penjaminan kualitas atas hasil penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP tingkat KP2MI/BP2MI dan tingkat Satuan Kerja; b. menyusun laporan hasil penjaminan kualitas atas hasil penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP yang dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja; dan c. melakukan pemantauan tindak lanjut perbaikan pada area perbaikan sesuai dengan rencana aksi yang dilakukan secara berkala.
