PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern...
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Tim penilaian mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. menyusun rencana penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP; b. melakukan pengumpulan dan pengujian bukti pendukung Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen; c. melakukan penilaian atas komponen penetapan tujuan melalui kualitas sasaran strategis, strategi pencapaian sasaran strategis, komponen struktur dan proses, komponen pencapaian tujuan serta nilai maturitas penyelenggaraan SPIP; dan d. menyusun laporan hasil penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP.
