PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK...
Pasal 24
BAB 4 — MEKANISME PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Dalam menyelesaikan sengketa Informasi Publik, Atasan PPID sebagai termohon dapat mewakilkan atau memberikan kuasa kepada: a. PPID Pelaksana; b. pejabat dari unit kerja yang bertanggungjawab atas Informasi Publik atau yang dimohonkan; dan/atau c. pihak lain yang ditunjuk sebagai penerima kuasa.
