Pasal 23
BAB 4 — MEKANISME PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Informasi Publik atau kuasa Pemohon Informasi Publik paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. (2) Atasan PPID berhak untuk menolak pengajuan keberatan secara tertulis, dalam hal Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan tetapi: a. tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21; b. materi keberatan tidak sesuai atau tidak sama dengan materi dalam permohonan Informasi Publik; dan/atau c. materi yang disampaikan PPID telah sesuai. (3) Penolakan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan data dukung. (4) PPID wajib menyimpan asli formulir keberatan sebagai tanda bukti penerimaan pengajuan keberatan.
