Pasal 21
BAB 4 — MEKANISME PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pengajuan keberatan disampaikan kepada atasan PPID dalam hal: a. penolakan atas permohonan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; b. tidak disediakannya Informasi berkala; c. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik; d. permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik; f. permohonan Informasi Publik dikenakan biaya; dan/atau g. penyampaian Informasi Publik melebihi waktu yang telah ditentukan. (2) Keberatan diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, petugas pelayanan Informasi Publik PPID wajib membantu Pemohon atau kuasa Pemohon untuk mengisikan formulir permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
