PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK...
Pasal 20
BAB 4 — MEKANISME PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai penolakan permohonan Informasi Publik yang paling sedikit memuat: a. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik; b. nama Pemohon; c. alamat Pemohon; d. pekerjaan Pemohon; e. nomor telepon/alamat surat elektronik Pemohon; f. Informasi Publik yang dimohonkan; dan g. alasan penolakan.
