PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kearsipan
Pasal 9
BAB 2 — DIKLAT FUNGSIONAL ARSIPARIS
Persyaratan Tenaga Pengajar Diklat Fungsional Arsiparis, meliputi: a. berpendidikan paling rendah S1 atau setara; b. telah mengikuti Diklat Tenaga Pengajar (Training of Trainers); c. mampu mengajar secara sistematik, efektif, dan efisien; d. berkompeten dalam materi kearsipan yang diampunya; dan e. apabila persyaratan-persyaratan di atas belum terpenuhi, penyelenggara Diklat harus berkonsultasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan ANRI.
