Pasal 10
BAB 2 — DIKLAT FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) Diklat Pengangkatan Arsiparis Tingkat Ahli dilaksanakan dengan jumlah keseluruhan jam pelajaran sejumlah 640 (enam ratus empat puluh) jam pelajaran. (2) Diklat Pengangkatan Arsiparis Tingkat Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pembelajaran di dalam kelas sejumlah 280 (dua ratus delapan puluh) jam pelajaran; dan b. pembelajaran di luar kelas/magang sejumlah 360 (tiga ratus enam puluh) jam pelajaran. Pasal 11 Persyaratan calon Peserta Diklat Pengangkatan Arsiparis Tingkat Ahli, meliputi: a. berijazah Sarjana (S1)/Diploma (IV) non kearsipan; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. memiliki pengalaman di bidang kearsipan minimal 2 (dua) tahun; d. usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; e. mendapatkan rekomendasi/persetujuan dan komitmen dari pimpinan instansi yang bersangkutan bahwa calon peserta akan diangkat menjadi Arsiparis tingkat ahli setelah dinyatakan lulus Diklat; f. sehat jasmani dan rohani; dan g. persyaratan khusus lain dapat ditetapkan tiap instansi.
