Pasal 28
BAB 6 — EVALUASI DAN PEMANTAUAN
(1) Pemantauan dilakukan terhadap alumni peserta Diklat. (2) Pemantauan dilaksanakan 1 (satu) tahun setelah penyelenggaraan Diklat Kearsipan berakhir. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui: a. kepastian pengangkatan sebagai Arsiparis untuk alumni peserta Diklat Fungsional Arsiparis;
b. tingkat perbaikan kinerja alumni setelah mengikuti Diklat; c. tingkat penerapan pengetahuan dan keterampilan di bidang kearsipan dalam melaksanakan tugas-tugas pekerjaan di instansinya; d. tingkat kesesuaian pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama Diklat dengan kebutuhan kompetensi di instansinya. (4) Pemantauan dilaksanakan oleh penyelenggara Diklat bekerja sama dengan unit yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian/kearsipan instansi; (5) Hasil pemantauan tersebut di atas disampaikan oleh penyelenggara Diklat kepada Pimpinan Instansi, Instansi Pembina, dan Instansi terkait. (6) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
