PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kearsipan
Pasal 27
BAB 6 — EVALUASI DAN PEMANTAUAN
(1) Evaluasi Diklat dilakukan terhadap peserta, tenaga pengajar dan penyelenggara Diklat. (2) Instansi Pembina Diklat melakukan evaluasi setiap tahun secara menyeluruh terhadap efektivitas program dan penyelenggaraan Diklat Kearsipan sebagai masukan untuk penyempurnaan program selanjutnya. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
