PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGHARGAAN KEARSIPAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bentuk penghargaan dapat berupa: a. sertifikat; b. piagam; c. medali; d. piala
e. plaket; f. uang pembinaan; dan g. prasarana dan sarana kearsipan. (2) Penghargaan yang diberikan ditetapkan dalam Keputusan Kepala ANRI atau pimpinan lembaga/organisasi.
