Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Asas pemberian penghargaan meliputi: a. asas motivasi; b. asas keseimbangan; c. asas akuntabilitas; dan d. asas keadilan. (2) Asas motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a difokuskan pada aspek-aspek yang berhubungan dengan manajemen kearsipan dan kegiatan kearsipan sebagai suatu profesi, kinerja, pengabdian, kesetiaan, disiplin, dedikasi dan loyalitas untuk meningkatkan prestasi kerja. (3) Asas keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah merupakan kesempatan untuk meningkatkan profesionalitas pembinaan kearsipan dan penyelamatan arsip statis baik di pusat maupun di daerah. (4) Asas akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah bahwa penetapan pemberian penghargaan kearsipan dapat dipertanggungjawabkan dan berdasarkan pada hasil penilaian yang objektif. (5) Asas keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah bahwa pemberian penghargaan dilaksanakan berdasarkan prestasi, pengabdian, dedikasi dan loyalitas dalam mewujudkan pembinaan kearsipan dan penyelamatan arsip statis yang berkualitas tanpa membedakan kepentingan kelompok atau golongan.
