PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2011 tentang SEARCH AND RESCUE KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
BAB 2 — STANDARDISASI SAR POLRI
Standar kemampuan SAR umum, sekurang-kurangnya meliputi: a. pertolongan pertama pada korban (medical first responder); b. SAR hutan (jungle rescue); c. penanganan kebakaran (fire rescue); d. penanganan gedung, dataran tinggi, dan jurang (vertical rescue); e. penanganan kecelakaan di perairan (water rescue); dan f. penanganan kecelakaan (accident rescue). www.djpp.kemenkumham.go.id
