Pasal 6
BAB 2 — STANDARDISASI SAR POLRI
(1) Susunan organisasi SAR Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Tim SAR Polri, terdiri dari 10 (sepuluh) personel atau Satuan Setingkat Regu (SRU), yang dipimpin oleh Kepala Tim SAR Polri (Katim SAR Polri); b. Unit SAR Polri, terdiri dari 3 (tiga) tim atau Satuan Setingkat Peleton (SST), yang dipimpin oleh Kepala Unit SAR Polri (Kanit SAR Polri); c. Sub Detasemen SAR Polri, terdiri dari 3 (tiga) unit atau yang dipimpin oleh Kepala Sub Detasemen SAR Polri (Kasubden SAR Polri); d. Detasemen, terdiri dari sekurang-kurangnya 4 (empat) Sub Detasemen SAR Polri, yang dikepalai oleh Kepala Detasemen SAR Polri (Kaden SAR Polri); dan e. Satuan Tugas SAR Polri, terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) Detasemen SAR Polri, yang dikepalai oleh Kepala Satuan Tugas SAR Polri ( Kasatgas SAR Polri). (2) Setiap Tim, Unit, Subden, Detasemen dan Satuan SAR Polri terdiri dari SAR darat dan SAR air. (3) Susunan organisasi personel SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
