PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2010 tentang APLIKASI NASKAH DINAS ELEKTRONIK KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
- Naskah Dinas Elektronik adalah surat menyurat yang dilakukan secara elektronik atau terekam dalam multimedia elektronik sebagai sarana komunikasi dan informasi.
- Aplikasi Naskah Dinas Elektronik yang selanjutnya disingkat ANDE adalah penerapan sistem pengelolaan naskah dinas berbasis elektronik atau teknologi informasi.
- Server adalah perangkat komputer yang berfungsi sebagai pusat penyimpanan aplikasi dan data yang digunakan dalam ANDE.
- Uninterruptible Power Supply (UPS) adalah alat yang digunakan untuk menyimpan cadangan listrik yang dapat digunakan bilamana listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) padam.
- Terminal kerja (workstation) adalah perangkat komputer yang digunakan oleh operator dalam melakukan pemasukan informasi surat masuk dan pembuatan surat ke luar.
- Pemindai (scanner) adalah alat yang digunakan untuk mengubah dokumen dari media kertas menjadi media elektronik/digital.
- Alat cetak (printer) adalah alat yang digunakan untuk mencetak dokumen dari media elektronik menjadi media kertas.
- Operator adalah pengguna ANDE dalam melaksanakan proses surat masuk dan surat ke luar.
- Jaringan adalah media yang menghubungkan antara terminal kerja yang satu dengan terminal kerja yang lain atau antara terminal kerja dengan server.
- Local Area Network (LAN) adalah jaringan yang menghubungkan terminal kerja yang ada pada satu lokasi atau satuan organisasi.
- Wide Area Network (WAN) adalah jaringan yang menghubungkan terminal kerja yang ada pada Kepolisian Daerah dengan terminal kerja atau server yang ada pada Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
- Indeks adalah ciri khusus atau tanda pengenal suatu arsip atau naskah dinas yang berupa kata tangkap yang berfungsi sebagai petunjuk untuk mengenali dan memudahkan penemuan kembali arsip/naskah dinas.
- Template adalah dokumen yang berisikan model-model tampilan yang akan digunakan pada proses pembuatan dokumen lain.
- Basis data (database) adalah sekumpulan file yang saling terkait dan membentuk suatu bangun data, minimal terdiri dari satu file yang cukup untuk dimanipulasi oleh komputer sedemikian rupa.
- Internet Protocol Address yang selanjutnya disebut IP adalah deretan angka biner antar 32-bit sampai 128-bit yang dipakai sebagai alamat identifikasi untuk tiap komputer host dalam jaringan Internet.
