PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek
Pasal 13
BAB 3 — ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS LPE
(1) Setiap calon anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris LPE, wajib terlebih dahulu lulus penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham LPE. (2) Dalam melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat membentuk komite khusus. (3) Penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris LPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui penelitian administratif, klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka, dan/atau permintaan presentasi yang paling sedikit meliputi rencana strategis pengembangan LPE.
