PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek
Pasal 12
BAB 3 — ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS LPE
(1) LPE wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris. (2) Satu di antara anggota Dewan Komisaris LPE wajib ditetapkan sebagai komisaris utama.
