PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Pasal 26
BAB 4 — PPKA DAN CKPN
BPR Syariah wajib membentuk depresiasi atau amortisasi Aset Produktif dalam bentuk: a. Pembiayaan Ijarah, sesuai dengan kebijakan depresiasi atau amortisasi BPR Syariah bagi aset yang sejenis; dan b. Pembiayaan IMBT, sesuai dengan masa sewa.
