PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Pasal 25
BAB 4 — PPKA DAN CKPN
Perhitungan PPKA untuk Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan ditetapkan sebagai berikut: a. Pembiayaan Murabahah, Pembiayaan Istishna, dan Pembiayaan multijasa dihitung berdasarkan saldo harga pokok; b. Pembiayaan Mudarabah, Pembiayaan Musyarakah, dan Pembiayaan Qardh dihitung berdasarkan jumlah yaitu jumlah saldo Pembiayaan; dan c. Pembiayaan Ijarah dan Pembiayaan IMBT dihitung berdasarkan tunggakan pokok.
