PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK BADAN HUKUM, KEPEMILIKAN, NAMA PERUSAHAAN, DAN PERMODALAN
(1) Kepemilikan Asing pada Perusahaan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan melalui transaksi di bursa efek. (2) Kepemilikan Asing pada Perusahaan oleh Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. penyertaan langsung pada Perusahaan; b. transaksi di bursa efek atas Perusahaan; dan/atau c. penyertaan pada badan hukum INDONESIA yang memiliki Perusahaan melalui:
- penyertaan langsung; atau
- transaksi di bursa efek.
