Pasal 3
BAB 2 — BENTUK BADAN HUKUM, KEPEMILIKAN, NAMA PERUSAHAAN, DAN PERMODALAN
(1) Perusahaan hanya dapat dimiliki oleh: a. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA; atau b. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bersama-sama dengan warga negara asing atau Badan Hukum Asing yang harus merupakan Perusahaan yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis. (2) Kepemilikan Asing pada Perusahaan oleh warga negara asing atau Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian dan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
