PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 110
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, kewajiban penyesuaian penggunaan nama Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
