PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 109
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa keuangan ini mulai berlaku, permohonan persetujuan yang telah diterima dan belum memperoleh persetujuan atau penolakan dari Otoritas Jasa Keuangan, diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
