Pasal 27
BAB 4 — PELAKSANAAN AUDIT
(1) SIO yang diberikan kepada BUJP baru, berdasarkan: a. SR Karobinamitra Polda yang dilampirkan hasil Audit; dan b. surat permohonan dari BUJP yang dilampirkan persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah. (2) SIO yang diberikan kepada BUJP yang memperluas daerah operasional, dan BUJP yang memperpanjang SIO, berdasarkan: a. SR Karobinamitra Polda yang dilampirkan hasil Audit; b. surat permohonan dari BUJP yang dilampirkan kopi SIO yang masih berlaku; dan c. Audit Tim Mabes Polri, bila diperlukan. (3) Dalam hal permohonan SIO tidak dapat dipenuhi, Karobimmas Polri wajib memberitahukan kepada BUJP pemohon disertai alasannya.
