PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT UNTUK PENERBITAN SURAT...
Pasal 26
BAB 4 — PELAKSANAAN AUDIT
(1) SR diterbitkan oleh Karo Binamitra Polda, dan diberikan kepada: a. BUJP baru dan BUJP yang memperluas daerah operasional, berdasarkan hasil Audit kecocokan dan kesiapan; b. BUJP yang memperpanjang izin operasional, berdasarkan hasil Audit pengawasan; dan c. Karobimmas Polri sebagai dasar penerbitan SIO. (2) SIO diterbitkan oleh Karobimmas Polri,dan diberikan kepada: a. BUJP baru; b. BUJP yang memperluas daerah operasional; dan c. BUJP yang memperpanjang SIO.
