Pasal 12
BAB 3 — AUDIT
Materi Audit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, meliputi: a. kompetensi spesialisasi tenaga ahli untuk badan usaha yang bergerak di bidang jasa konsultasi keamanan; b. surat rekomendasi hasil uji coba oleh Biro Penelitian dan Pengembangan Polri dan/atau sertifikasi Standar Nasional INDONESIA (SNI) pada sistem peralatan yang diperniagakan, serta otorisasi dari produsen sistem peralatan pengamanan, untuk badan usaha yang bergerak di bidang jasa penerapan peralatan keamanan; c. sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar peruntukannya, program pelatihan dan instruktur yang mempunyai kompetensi di bidang pengajarannya, untuk badan usaha yang bergerak di bidang jasa pendidikan dan latihan keamanan; d. sarana angkutan khusus (armored carrier) dan ruang khusus penyimpanan/penyortiran uang (strong vault), dengan spesifikasi teknis
yang sesuai dengan peruntukannya untuk badan usaha yang bergerak di bidang jasa kawal angkut uang dan barang berharga; e. kualifikasi para anggota Satpam yang dikelolanya harus sesuai dengan kualifikasi, serta jaminan perlindungan (peralatan khusus dan asuransi) untuk badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga pengamanan; f. fasilitas kandang, perawatan, pawang (handler) dan tempat pelatihan, serta rekomendasi terhadap satwa dan pawang (handler) dari Subdit Satwa Ditsamapta Polri untuk badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyediaan satwa; dan g. surat rekomendasi tentang kompetensi dan wilayah kerjanya yang dikeluarkan oleh Karobimmas Polri untuk badan usaha jasa pengamanan yang karena kebutuhannya perlu menggunakan tenaga kerja asing.
