PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT UNTUK PENERBITAN SURAT...
Pasal 11
BAB 3 — AUDIT
Materi Audit umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, terdiri dari: a. kelompok kelengkapan dan kecocokan entitas BUJP, meliputi identitas, alamat domisili, administrasi umum, pimpinan dan staf perusahaan, serta sarana kerja pokok; b. kelompok kesiapan operasional, meliputi sarana prasarana, peraturan perundang-undangan yang terkait, dokumen yang menyangkut legalitas peralatan dan kompetensi personel, serta materiil, fasilitas dan jasa (Matfasjas); dan c. kelompok pengawasan, meliputi pencapaian target dari rencana kegiatan, perlindungan personel/aset/kegiatan dan sertifikat standar mutu yang dimiliki, serta komplain dari pengguna jasa (pelanggan).
