Pasal 3
BAB 2 — LAPORAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi jumlah, jenis Efek, frekuensi tercatat, dan keterangan lain yang diperlukan, yang disusun dengan menggunakan format Laporan Aktivitas Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 12 (dua belas) hari setelah periode laporan bulanan berakhir. (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah periode laporan tahunan berakhir.
(4) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan wajib disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
