PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian
Pasal 2
BAB 2 — LAPORAN
Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk dokumen cetak paling sedikit 2 (dua) rangkap disertai dengan salinan dokumen elektronik yang meliputi: a. laporan mengenai aktivitas bulanan yang memuat rekapitulasi Efek yang tercatat selama periode tersebut; dan b. laporan tahunan yang merupakan hasil pemeriksaan operasional Akuntan Publik.
