PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN AGEN PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Pihak yang melakukan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang merupakan badan hukum.
