PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek
Pasal 29
BAB 8 — PENYAMPAIAN LAPORAN
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem laporan elektronik Agen Perantara Pedagang Efek, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat disampaikan
melalui sistem elektronik dimaksud.
