Pasal 64
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Bank yang melakukan pengaksepan Perintah Transfer Dana dari Eksportir SDA, Pemilik Barang, dan/atau Pihak Dalam Kontrak Migas untuk transaksi Transfer Dana Keluar tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi administratif berdasarkan ketentuan Bank
INDONESIA mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepada Bank terkait DHE SDA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 30 November 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.22/BI PERBANKAN. BI. Devisa. Hasil Ekspor. Pembayaran Impor. Perubahan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 31/BI)
