PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24-18-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK...
Pasal 28
(1) Bank wajib memastikan dana yang akan ditempatkan ke dalam instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berasal dari DHE SDA. (2) Bank harus memberikan penanda khusus (flag) untuk setiap instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
