Pasal 12
BAB 2 — PEMENUHAN TARGET RIM, TARGET RIM SYARIAH, GIRO RIM, GIRO RIM SYARIAH, PLM, DAN PLM SYARIAH
(1) Bank INDONESIA dapat memberikan pelonggaran berupa perubahan Target RIM atau Target RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b terhadap: a. Bank yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh OJK terkait dengan penyaluran kredit atau Pembiayaan dan/atau penghimpunan dana; dan/atau b. Bank dengan kondisi tertentu yang dapat memengaruhi pemenuhan ketentuan RIM atau RIM Syariah.
(2) Pemberian pelonggaran berupa perubahan Target RIM atau Target RIM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permintaan Bank kepada Bank INDONESIA. (3) Pemberian pelonggaran berupa perubahan Target RIM atau Target RIM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan rekomendasi dari OJK. (4) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan OJK terkait dengan permintaan Bank atas pelonggaran berupa perubahan Target RIM atau Target RIM Syariah. (5) Dalam hal Bank INDONESIA menyetujui pelonggaran berupa perubahan Target RIM atau Target RIM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Bank INDONESIA menyampaikan kepada Bank paling sedikit: a. besaran perubahan Target RIM atau Target RIM Syariah; dan b. jangka waktu pemberian pelonggaran. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pelonggaran berupa perubahan Target RIM atau Target RIM Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
- Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
