Pasal 3
(1) Pengenaan Tarif Khusus kepada Pelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam rangka kebutuhan pendidikan dan/atau pelatihan; dan b. melampirkan keterangan/rekomendasi dari kepala sekolah. (2) Pengenaan Tarif Khusus kepada Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus sebagai Mahasiswa aktif (dengan melampirkan kartu tanda Mahasiswa/sejenisnya);
b. untuk kegiatan penelitian, tugas akhir, tesis, disertasi, atau sejenisnya dengan melampirkan keterangan/rekomendasi dari kepala program studi atau pejabat setingkat; dan c. kegiatan sebagaimana tersebut dalam huruf b dilakukan Mahasiswa untuk keperluan sendiri, bukan untuk Keperluan Komersial dengan menandatangani pernyataan bermeterai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pengenaan Tarif Khusus kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c sampai dengan huruf e dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk keperluan pengembangan usaha sendiri dan tidak untuk kerja sama dengan pihak lain di luar instansi Pemerintah, dengan menandatangani pernyataan bermeterai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. melampirkan fotokopi bukti atau keterangan pendirian dan penggolongan Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah yang telah dilegalisasi instansi yang berwenang; dan c. melampirkan keterangan berisikan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Badan tahun terakhir.
