Pasal 2
(1) Terhadap jenis PNBP tertentu yang berlaku pada BPPT dapat dikenakan Tarif Khusus kepada pihak tertentu dari Tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BPPT. (2) Jenis PNBP tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jasa Teknologi Infrastruktur Pelabuhan dan Dinamika Pantai; b. jasa Teknologi Konversi Energi; c. jasa Teknologi Industri Kreatif Keramik; d. jasa Teknologi Polimer; e. jasa Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Disain; f. jasa Teknologi Kekuatan Struktur; g. jasa Teknologi Hidrodinamika Kemaritiman; dan h. jasa Teknologi Mesin Perkakas, Produksi dan Otomasi. (3) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pelajar; b. Mahasiswa; c. Usaha Mikro; d. Usaha Kecil; dan e. Usaha Menengah.
(4) Terhadap Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf f dapat dikenakan Tarif Khusus untuk: a. Usaha Menengah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan b. Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebesar 65% (enam puluh lima persen); dari Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Terhadap Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil dapat dikenakan Tarif Khusus sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Terhadap Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf h dapat dikenakan Tarif Khusus untuk: a. Mahasiswa program magister atau program doktoral sebesar 60% (enam puluh persen); dan b. Mahasiswa program diploma sampai dengan program sarjana sebesar 50% (lima puluh persen); dari Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Terhadap Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dan huruf g, untuk Pelajar dapat dikenakan Tarif Khusus sebesar 40% (empat puluh persen) dari Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (8) Terhadap Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, untuk jenis pelayanan berupa pelatihan dapat dikenakan Tarif Khusus untuk: a. Mahasiswa program diploma sampai dengan program doktoral sebesar 60% (enam puluh persen); dan b. Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dari Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (9) Terhadap Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, untuk jenis pelayanan berupa teknologi biodiesel dapat dikenakan Tarif Khusus untuk:
a. Mahasiswa program diploma sampai dengan program doktoral sebesar 60% (enam puluh persen); dan b. Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dari Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (10) Terhadap Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, selain sertifikasi produk berupa asesmen dalam negeri, surveilans dalam negeri, dan pengambilan sampel dalam negeri dapat dikenakan Tarif Khusus untuk: a. Usaha Menengah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan b. Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebesar 65% (enam puluh lima persen); dari Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (11) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (10) untuk sertifikasi produk berupa asesmen dalam negeri, surveilans dalam negeri, dan pengambilan sampel dalam negeri, untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dapat dikenakan Tarif Khusus sebesar 60% (enam puluh persen) dari Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
