PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN...
Pasal 19
BAB 6 — PENYELESAIAN PELANGGARAN BMPK DAN BMPD SERTA PELAMPAUAN BMPK DAN BMPD
(1) BPR dan BPRS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindak untuk penyelesaian Pelanggaran BMPK atau BMPD dan/atau Pelampauan BMPK atau BMPD disertai dengan bukti pendukung. (2) Laporan pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh BPR atau BPRS dan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak realisasi rencana tindak.
