Pasal 18
BAB 6 — PENYELESAIAN PELANGGARAN BMPK DAN BMPD SERTA PELAMPAUAN BMPK DAN BMPD
(1) BPR atau BPRS yang tidak menyelesaikan Pelanggaran BMPK atau BMPD dan/atau Pelampauan BMPK atau BMPD sesuai dengan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, setelah diberi peringatan sebanyak 2 (dua) kali oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tenggang waktu 1 (satu) minggu untuk setiap peringatan, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan/atau ayat (3). (2) BPR atau BPRS yang tidak menyelesaikan Pelanggaran BMPK atau BMPD sesuai dengan rencana tindak selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenai perintah tertulis sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal BPR atau BPRS tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
