Pasal 15
BAB 6 — PENYELESAIAN PELANGGARAN BMPK DAN BMPD SERTA PELAMPAUAN BMPK DAN BMPD
(1) BPR dan BPRS wajib menyampaikan rencana tindak untuk penyelesaian: a. Pelanggaran BMPK atau BMPD; dan/atau b. Pelampauan BMPK atau BMPD. (2) Rencana tindak untuk penyelesaian Pelanggaran BMPK atau BMPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama: a. 20 (dua puluh) hari kerja setelah batas akhir penyampaian laporan BMPK atau BMPD bulan yang bersangkutan; atau b. 10 (sepuluh) hari kerja sejak Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Pelanggaran BMPK atau BMPD. (3) Rencana tindak untuk penyelesaian Pelampauan BMPK atau BMPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b yang disebabkan karena hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama: a. 20 (dua puluh) hari kerja setelah akhir bulan laporan BMPK atau BMPD bulan yang bersangkutan; atau b. 10 (sepuluh) hari kerja sejak Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Pelampauan BMPK atau BMPD. (4) Rencana tindak untuk penyelesaian Pelampauan BMPK atau BMPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang disebabkan karena hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya perubahan ketentuan.
