PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN...
Pasal 14
BAB 5 — PELAMPAUAN BMPK DAN BMPD
(1) Penyediaan Dana oleh BPR atau Penyaluran Dana oleh BPRS dikategorikan sebagai Pelampauan BMPK atau BMPD, dalam kondisi Pelampauan BMPK atau BMPD yang disebabkan oleh: a. penurunan Modal BPR atau BPRS; b. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, perubahan struktur kepemilikan, dan/atau perubahan kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait dan/atau kelompok Peminjam atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas; dan/atau c. perubahan ketentuan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan Pelampauan BMPK atau BMPD ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
