PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Pasal 9
BAB 3 — KEGIATAN PRA-PENINDAKAN
Kegiatan pra-penindakan merupakan kegiatan awal untuk: a. menyusun perencanaan penindakan; b. menyiapkan administrasi penyidikan antara lain :
- surat perintah tugas;
- surat perintah penangkapan;
- surat perintah penggeledahan;
- surat perintah penyitaan; c. menentukan kebutuhan personel, peralatan, dan anggaran; d. memperhitungkan situasi dan kondisi di lokasi penindakan; e. menentukan cara bertindak; f. memperhitungkan resiko; dan g. mempersiapkan kegiatan paska penindakan.
