Pasal 8
BAB 2 — KATEGORI DAN TAHAPAN PENINDAKAN
(1) Pelaksanaan penindakan tersangka tindak pidana terorisme secara teknis dan taktis yang disesuaikan dengan medan atau situasi kondisi lingkungan yang dihadapi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Medan atau situasi kondisi lingkungan yang dihadapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi: a. kawasan pemukiman yang padat; b. gedung bertingkat/kawasan perkantoran atau rumah toko; c. tempat keramaian atau sentra-sentra publik (pasar, tempat ibadah, sekolah, acara/event tertentu, bandara udara, pelabuhan laut, pelabuhan darat); d. sarana transportasi; e. kawasan pinggiran/pedesaan, yang terdapat lapangan terbatas, ladang, kebun, kolam serta lokasi tinggal warga masyarakat; f. kawasan hutan; dan g. luar ruangan dan masih dalam jangkauan tim penindak.
