PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Pasal 44
BAB 6 — KEGIATAN DUKUNGAN PENINDAKAN
(1) Dukungan dari pihak internal Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a antara lain meliputi: a. Baintelkam Polri; b. Bareskrim Polri; c. Baharkam Polri; d. Korbrimob Polri; e. Divhubinter Polri; dan f. Satwil. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. www.djpp.kemenkumham.go.id
