PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Pasal 43
BAB 6 — KEGIATAN DUKUNGAN PENINDAKAN
Guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas penindakan tersangka tindak pidana terorisme, Densus 88 AT Polri dapat meminta dukungan dari: a. internal Polri; dan b. eksternal Polri.
