PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Pasal 27
BAB 4 — PROSEDUR PENINDAKAN
(1) Unit Penetrasi bertugas memasuki sasaran, melumpuhkan tersangka, dan membebaskan sandera (bila ada sandera). (2) Dalam pelaksanaan tugasnya Unit Penetrasi bertanggung jawab kepada Manajer Penindakan.
