PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Pasal 26
BAB 4 — PROSEDUR PENINDAKAN
(1) Perwira Administrasi bertugas: a. menyiapkan kelengkapan administrasi dalam aksi penindakan; b. mencatat dan mendokumentasi setiap kegiatan yang dilaksanakan Tim Penindak; c. menyusun rencana simulasi penindakan; d. menyiapkan peralatan penindakan; dan e. membuat laporan pelaksanaan tugas. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya Perwira Administrasi bertanggung jawab kepada Manajer Penindakan.
