Pasal 25
BAB 7 — KETENTUAN LAIN - LAIN
(1) Organisasi Kemasyarakatan, organisasi keagamaan dan media masa
yang melaksanakan pengumpulan sumbangan untuk korban bencana berdasarkanijin Kementerian Sosial, Gubernur, Bupati/walikota harus menyampaikan laporan kepada Kementerian Sosial, BNPB, Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (2) Sistem penerimaan dan penyaluran bantuan bencana yang dilakukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tekhnis akan diatur tersendiri. (3) Bagi penyelenggara pengumpulan dan pengelolaan Dana Masyarakat untuk Bantuan Penanganan Bencana tersebut yang tidak mengindahkan ketentuan pada ayat (1) dan atau melakukan penyimpangan dalam pelaksanaannya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
